Senin, 13 Februari 2017

Pengertian, Ciri dan Fungsi Surat Dinas

Surat Dinas

Apa yang dimaksud surat dinas?.postingan saya kali ini akan membahas tentang pengertian surat dinas dan perbedaan surat dinas dengan surat niaga.

Pengertian Surat Dinas

Surat dinas adalah suatu surat resmi yang dibuat oleh sebuah instansi, lembanga, dan organisasi dengan tujuan untuk keperluan kedinasan. Atau surat yang isinya ditunjukan untuk keperluan kedinasan baik itu pemerintah maupun swasta.

Ciri-ciri Surat Dinas
  1. Memiliki kop surat dari instansi atau lembaga yang bersangkutan
  2. Memiliki nomor surat, perihal dan lampiran
  3. Menggunakan salam pembuka dan salam penutup yang baku
  4. Menggunakan bahasa yang baku atau yang sesuai dengan EYD
  5. Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat
  6. Menggunakan format tertentu, biasanya menggunakan Semi block style dan Block style

Fungsi Surat Dinas
  1. fungsi surat dinas secara umum adalah sebagai alat komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan atau informasi.
  2. fungsi surat dinas secara khusus adalah sebagai berikut:
  • Surat dinas sebagai duta atau wakil penulis untuk berhadapan dengan lawan bicaranya. Oleh karena itu, isi surat merupakan gambaran mentalitas pengirimnya.
  • Surat dinas sebagai alat pengingat karena surat dapat diarsipka dan dapat dilihat lagi jika diperlukan,
  • Surat dinas sebagai pedoman kerja, seperti surat keputusan atau surat instruksi,
  • Surat dinas sebagai bukti tertulis hitam diatas putih, terutama surat surat perjanjian
  • Surat dinas sebagai alat bukti tentang yang dikomunikasikan, yang selanjtunya sebagai bukti sejarah, seperti pada surat surat tentang perubahandan perkembanagan suatu instansi, yuridis dan adminstratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar